Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan Pasal 43 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diberikan insentif dan disinsentif berupa penghargaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas pencapaian kinerja dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta kerusakan lingkungan;
  2. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
  10. Permenag LH No.. 6 Tahun 2009
  11. Permenag LH Nomor 6 Tahun 2013
  12. Kepmenag LH Nomor Kep-51/MENLH/10/1995
  13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
  14. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2007
  15. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2014.

Pergub ini mengatur mengenai:
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi, meliputi:
Maksud dan Tujuan;
Peserta dan Tim Penilai;
Kriteria dan Cara Penilaian Proper Daerah;
Hasil Penilaian Proper Daerah;
Pembiayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
6 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2014

Berlaku Tanggal
10 Februari 2014

Sumber
BD.2014/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar