INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum saat ini perlu dilakukan perubahan tarif sesuai dengan standar biaya umum pendidikan dan pelatihan untuk PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1977
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
- dan Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2012.
Merubah tarif Retribusi yang tertera pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 2).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.