Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ke-13 (Ketiga Belas) Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 20L9 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan ke-13 (Ketiga Belas) Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat D

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019,
  8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017,
  9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2019,
  10. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016,
  11. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2019

terdiri dari 8 Pasal dan 6 bab, yaitu KETENTUAN UMUM , PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KE-13 (KETIGA BELAS) , PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KE.13 (KETIGA BELAS), PENGENDALIAN INTERNAL , PENDANAAN , KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
20 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ke-13 (Ketiga Belas) Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2019

Berlaku Tanggal
22 Mei 2019

Sumber
BD 2019/20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar