INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease-19 (Covid-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (BODEBEK), Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi, Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020, Dan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 Secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan gubernur tentang pendoman pembatasan sosial skala besar(PSBB) dalam penaganan Covid- 19 Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2020,
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusuan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020,
- Peraturan daerah jawa barat nomor 14 tahun 2019,Keputusan Badan Penanggunglangan Bencana Nomor
- ATahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/248/2020.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kegiatan Tertentu yang tetap Dilaksanakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar penduduk Selama PSBB, Sumber Daya Penangganan COVID-19, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.