Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Bandung Raya, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020, dan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB )diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
  9. A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020,
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.

Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama Psbb, Sumber Daya Penanganan Covid-19, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
30 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang

Ditetapkan Tanggal
18 April 2020

Diundangkan Tanggal
18 April 2020

Berlaku Tanggal
18 April 2020

Sumber
BD 2020/30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar