Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) Jalan Dewi Sartika Kota Depok

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok akan melaksanakan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunarl perlintasan tidak sebidang (underpass) jalan Dewi Sartika Kota Depok di atas tanah seluas kurang dari 5 (lima) hektar, Dan bahwa untuk efektifitas, efisiensi, dan optimalisasi pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a serta berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Wali Kota Depok, Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagr Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembanguna.n Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) Jalan Dewi Sartika Kota Depok.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20O7,
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  7. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012,
  8. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2012,
  9. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2013.

Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
47 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) Jalan Dewi Sartika Kota Depok

Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2020

Berlaku Tanggal
04 Juni 2020

Sumber
BD 2020/47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar