INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraal pendidikan yang berkualitas dan bermutu guna mewujudkan sumber daya peserta didik yang handal dan berdaya saing, perlu didukung peran Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mempunyai kompetensi dan mampu meLaksanakan tugas secara efektif, efisien, dan sistematis, Dan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan hak kekayaan intelektual sebagaimala diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan layanan Khusus.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Peiaksanaan Perlindungan, Pembentukan Tim, Peiaporan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.