INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2019, Dan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, serta penyesuaian dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, . Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2019,
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Isi Dan Uraian Perubahan Renja Perangkat Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.