INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Perda Jabar Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jabar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 10 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 14 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kendaraan Dinas;
3. Pelelangan Umum;
4. Pelelangan Terbatas;
5. Tanpa Lelang;
6. Penilaian Dalam Rangka Penjualan;
7. Penghapusan;
8. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.