Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Pagu Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Wali Kota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau yang dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk Kabupaten/Kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk Kabupaten/ Kota lainnya, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Pagu Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.O7/2019,
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07 /2020.

Ketentuan Umum, Pagu Alokasi DBHCHT, Daerah Kae}Upaten / Kota Penghasil Tembakau Dan Cukai Hasil Tembakau Dan Daerah Bukan Penghasil Tembakau Dan Cukai Tembakau, Penerimaan Dan Penetapan Hasil Penghitungan Pagu Alokasi DBHCHT, Mekanisme Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Nomor
92 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pergub Tentang Perhitungan Pagu Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
13 November 2020
Diundangkan Tanggal
13 November 2020
Berlaku Tanggal
13 November 2020
Sumber
BD 2020/92

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2024

Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024

6 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2023

Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang

6 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…

6 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 61 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024

6 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 60 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023

6 bulan ago

Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…

6 bulan ago