Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Karimunjawa

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pedoman perencanaan pembangunan serta pengembangan pelabuhan, penyelenggara pelabuhan Karimunjawa wajib menyusun rencana induk pelabuhan pengumpan regional pada lokasi yang ditetapkan, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Gubernur menetapkan Rencana Induk Pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Induk Pelabuhan Karimunjawa;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2015

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggara Kegiatan, Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas, Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan, dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Rencana Induk Pelabuhan Karimunjawa

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2017

Berlaku Tanggal
17 Maret 2017

Sumber
BD. 2017/No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar