INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 107 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 107 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2008
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 107 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.