INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bab III Ketentuan Peralihan Bab IV Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Tahun Buat 2020 dan Pembuatan sebelum Tahun 2020
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.