Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 10 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jateng No 1 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Provinsi Jateng No 2 Tahun 2011
  12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
27 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
12 Juni 2017

Berlaku Tanggal
12 Juni 2017

Sumber
BD. 2017/No. 27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar