Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  2. bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
  3. bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-433/PK/2019 tanggal 8 Oktober 2019 perihal Penyampaian Status Daerah Penghasil, Data Dasar Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
  4. bahwa perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
  5. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
komposisi alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pembagian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau berdasarkan karakteristik daerah, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pembentukan koordinator pelaksanaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan tugasnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
46 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2019

Berlaku Tanggal
17 Desember 2019

Sumber
BD.2019/No.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar