Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembemtukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Daerah berhak menetapkan Produk Hukum Daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kedayagunaan pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perlu Pedoman Pembemtukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pernbentukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
48 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/No.48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar