Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran konstribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dan sesuai dengan SUrat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemnetrian Keuangan Nomor S-801/PK/2017 tanggal 8 Desember 2017 perihal Penyampaian Status Daerah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Permintaan Peraturan Gubernur terkait Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah TA 2018;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 10 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 10 Tahun 1995
  3. Undang-Undang No 11 Tahun 1995
  4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang No 15 Tahun 2017
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 1 Tahun 2008
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  12. Peraturan Menteri Keuangan No 165/PMK.07/2012
  13. Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.07/2016

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penetapan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota TA 2018 dan digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur juga mengenai:
pembentukan Sekretariat/Koordinator di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2018

Berlaku Tanggal
16 Januari 2018

Sumber
BD. 2018/No. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar