INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah memerlukan penataan organisasi dan tata kerja yang berkapasitas hukum rasional, proposional, efisien, efektif, dan akuntabel;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih, dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menerapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2008
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.