INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 110 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 110 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Peredaran Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang teknis pengawasan dan pengendalian peredaran hasil hutan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Peredaran Hasil Hutan mempunyai fungsi:
a. pengawasan dan pengendalian peredaran hasil hutan;
b. pemeriksaan dokumen, penatausahaan hasil hutan dan fisik hasil hutan di industri pengolahan hasil hutan, tempat penimbunan kayu, pelabuhan dan gudang penampungan;
c. pelaksanaan pelayanan penatausahaan hasil hutan di Industri Pengolahan Hasil Hutan, tempat penimbunan kayu, pelabuhan dan gudang penampungan;
d. pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis penatausahaan hasil hutan kepada Industri Pengolahan Hasil Hutan dan masyarakat;
e. pelaksanaan penyelesaian atas tindak pidana kejahatan peredaran hasil hutan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait;
f. pelaksanaan ketatausahaan;
g. pelaksanaan pelayanan masyarakat, dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 110 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.