Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4355)
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor 4817)
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
  8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E)
  9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B).

Penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini yang terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan APBD;
b. Lampiran II Ringkasan Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
c. Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang Diterima, dan
d. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial yang Diterima.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
133 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 133

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 Perubahan Kelima
  2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 Perunahan Keempat

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar