INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 135 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 135 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu dilakukan secara cepat, akuntabel dan transparan untuk mempercepat penyerapan anggaran sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Timur;
- 2. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menyesuaikan perangkat daerah yang melaksanakan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 135 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 97 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.
(1) Organisasi penyelenggara pelayanan Pengadaan Barang/Jasa melalui UPT P2BJ terdiri atas:
a. Kepala Dinas selaku Administrator Pelaksana;
b. Kepala UPT P2BJ selaku Koordinator Pelaksana;
c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT P2BJ selaku Pelaksana Kegiatan;
d. Kepala Seksi Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada UPT P2BJ selaku Pelaksana Kegiatan, dan
e. Kepala Seksi Distribusi dan Pengaduan pada UPT P2BJ selaku Pelaksana Kegiatan. (2) Dalam penyelenggaraan pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Dinas menetapkan personil yang memenuhi syarat menjadi anggota Kelompok Kerja, Staf Pendukung dan Pembantu Pelaksana Kegiatan;
(3) Penugasan dan penempatan anggota Kelompok Kerja ditetapkan oleh Kepala UPT P2BJ;
(4) Pemberhentian anggota Kelompok Kerja oleh Kepala Dinas;
(5) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh:
a. Tenaga/Tim Ahli, dan
/atau b. Tenaga/Tim Teknis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 135 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.