INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mencukupi alokasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah guna mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), penyesuaian pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sub kegiatan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup, penyesuaian belanja dan pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sub kegiatan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, dan penyesuaian rincian Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 18 Tahun 1950: Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020: PMK No 17/PMK.07/2021: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021: Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020: Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/2539/2020: Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/3647/2021: Kepmenkes No HK 01.07/Menkes/4239/2021: Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020: Pergub Jawa Timur No 86 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 27 Tahun 2021:
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah:
2. Ketentuan Pasal 37 diubah:
3. Ketentuan Pasal 47 diubah:
4. Ketentuan Pasal 48 diubah:
5. Ketentuan Pasal 49 diubah 6. Ketentuan Pasal 51 diubah:
7. Ketentuan Pasal 65 diubah:
8. Ketentuan Pasal 76 diubah:
9. Ketentuan Pasal 81 diubah:
10. Ketentuan Pasal 112 diubah:
11. Ketentuan Lampiran I diubah:
12. Ketentuan Lampiran II pada:
a. 1.02.0.00.0.00.01 Dinas Kesehatan;
b. 1.02.0.00.0.00.01.0006 UPT Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu;
c. 1.02.0.00.0.00.01.0009 UPT Rumah Sakit Kusta Kediri;
d. 3.28.0.00.0.00.01 Dinas Kehutanan, dan
e. 5.02.0.00.0.00.02 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.