Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 18 Tahun 1950: Undang-Undang No 28 Tahun 1999: Undang-Undang No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2020: Undang-Undang No 25 Tahun 2004: Undang-Undang No 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2020: Undang-Undang No 17 Tahun 2007: Undang-Undang No 24 Tahun 2007: Undang-Undang No 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020: Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020: Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006: Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006: Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017: Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019: Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019: Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020: Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021: Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009: Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012: Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2019: Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019:

Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
RKPD Tahun 2022 merupakan penjabaran program RPJMD, yang memuat:
evaluasi hasil kinerja pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah tahun 2022, serta kaidah pelaksanaannya.:
2. Sistematika:
3. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
38 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2021

Berlaku Tanggal
30 Juni 2021

Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 38 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar