INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka percepatan pelayanan penilaian pegawai maka di bentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang No 2 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 18 Tahun 1950: Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019: permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 120 Tahun 2018: Permenpan RB No 25 Tahun 2021: Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan perda Prov jawa timur No 5 Tahun 2020: Pergub Jawa Timur No 75 Tahun 2021.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah:
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah:
4. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA:
5. Ketentuan Pasal 17 diubah:
6. Bagan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.