Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 19 Agustus 2016 Nomor S-580/PK/2016 perihal Perubahan Alokasi DBH CHT TA 2016 setelah APBN P 2016, perlu mengubah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi HasilCukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur danKabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2016 ini adalah:

  1. : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentangMengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Negara Tahun 1950)
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755)
  3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
  5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016.

peraturan ini mengenai:
perkiraan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada provinsi jatim dan Kabupaten/kota di Jatim tahun anggaran 2016. Peraturan ini meliputi:
perubahan Ketentuan Pasal 3;
Ketentuan dalam Lampiran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
46 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
08 September 2016

Diundangkan Tanggal
08 September 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar