INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kearsipan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas dan Fungsi Unit Kearsipan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturanNegara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950)
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286)
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 51)
peraturan ini mengenai:
tugas dan fungsi unit kearsipan perangkat daerah pemerintah daerah provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi:
ketentuan umum ;
kedudukan unit kearsipan ;
tugas dan fungsi kearsipan ;
tugas dan fungsi unit pengolah ;
unit kearsipan pada badan usaha milik daerah dan rumah sakit provinsi ;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.