Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyempurnaan Sistem Manajemen Keuangan Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk mendorong peningkatan pendapatan masyarakat Jawa Timur dengan bermitra usaha dengan Badan Usaha/Lembaga, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950)
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478)
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502)
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445)
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
  8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360 )
  9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492)
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
  15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1, Seri E)
  16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6)

Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat:
tentang Ketentuan Umum;
Dana Bergulir;
Imbal Jasa Penjaminan;
Tata Kelola;
Laporan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan. Penyelesaian dana bergulir yang telah direalisasikan:
a. sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur, tetap menggunakan ketentuan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur, dan
b. setelah berlakunya Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur sampai dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap menggunakan ketentuan sesuai dengan Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
88 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017

Berlaku Tanggal
28 Desember 2017

Sumber
BD Prov Tahun 2017 N0 88 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar