INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 99 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 99 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pendidikan dan Latihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pendidikan dan latihan, bimbingan dan konsultasi, penelitian/kajian untuk mengembangkan sumber daya manusia Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas UPT Pendidikan dan Latihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana pendidikan dan latihan, bimbingan dan konsultasi, serta penelitian kediklatan;
b. pelaksanaan pendidikan dan latihan, bimbingan dan konsultasi;
c. pelaksanaan kajian/penelitian dan pengembangan Perkoperasian dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM);
d. peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang diklat Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM);
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan dan latihan, bimbingan dan konsultasi serta pelaporannya;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 99 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.