INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan arahan kebijakan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah yang efektif, efisien, akuntabel, transparan dan memiliki fleksibilitas sehingga memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan jiwa sebagai pusat rujukan di Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, permenkeu Nomor 08/PMK.02/2006,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun2011, Kepmenkes Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997, Kepmenkes Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006,
- Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2008.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.