Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah yang menerapkan PPKBLUD perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
  4. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
  5. Permenpan Nomor PER/08/M.PAN/1/2007,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007,
  7. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016, Keputusan Gubernur Kalimantan barat No.44/RSUD Soedarso/2015

Ketentuan Umum;
Asas, Tujuan dan Prinsip;
Status Kepegawaian BLUD Non PNS;
Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS;
Hubungan Kerja;
Jangka Waktu Perjanjian Pegawai BLUD Non PNS;
Hak dan Kewajiban Pegawai BLUD Non PNS;
Gaji dan Penghasilan Tambahan;
Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
35 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2018

Berlaku Tanggal
25 Juni 2018

Sumber
BD.2018/NO.35,LL PROV KALBAR : 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar