Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci agar tertib administrasi dan transparansi, serta pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  15. Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007
  16. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012
  17. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016
  18. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah. Objek Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dapat berupa uang atau yang disamakan dengan uang maupun dalam bentuk barang, baik barang bergerak atau barang tidak bergerak. Sumbangan Pihak Ketiga yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dapat berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan sumbangan lainnya yang berupa dengan itu di dalam pelaksanaannya ditentukan oleh pihak penyumbang dengan memperhatikan kemudahan dalam penyerahannya maupun penerimaannya. Kepada Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Daerah dengan dibantu oleh instansi/unit kerja terkait diberikan kewenangan untuk melaksanakan penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah. Tata cara penyerahan dan penyetoran Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah antara Pihak Ketiga selaku pemberi sumbangan dengan Pemerintah Daerah, yang paling sedikit memuat:
:
tujuan;
jumlah;
sumber;
penerima hibah;
tata cara penerimaan;
tata cara pelaporan dan pemantauan;
hak dan kewajiban pemberi dan penerima, dan
sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD.2017/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar