INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan kewidyaiswaraan diLingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dipandang perlu adanya pengaturan pelaksanaan tugas pokok serta pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah jam tatap muka bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara diLingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Pembayaran Honorarium Yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-UndangNomor1Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan SelatanNomor 071 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas Pokok Widyaiswara;
3. Unsur-Unsur Kegiatan Widyaiswara;
4. Honorarium Kelebihan Jumlah Jam Tatap Muka;
5. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.