Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  2. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  3. dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 052 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  14. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  17. Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2016
  18. Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015
  19. Surat Edaran KPK RI Nomor SE-08/01/10/2016
  20. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016
  21. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas:
Gubernur;
Wakil Gubernur;
Pejabat Eselon I;
Pejabat Eselon II;
Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah, Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik/Unit Kerja LPSE;
Bendaharawan Penerimaan/Pengeluaran, dan
Pejabat tertentu atas permintaan KPK. Penyampaian LHKPN dapat diserahkan secara langsung atau melalui media lain yang ditentukan oleh KPK dan dapat disampaikan kepada KPK melalui Tim Khusus Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah. Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Diatur pula mengenai:
Pengumuman LHKPN, Tim Khusus Pengelolaan LHKPN dan LHKASN, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, dan Pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
17 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2017

Berlaku Tanggal
07 Februari 2017

Sumber
BD.2017/No.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar