INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Petugas Haji Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji asal Provinsi Kalimantan Selatan perlu untuk mengirimkan petugas haji daerah menyertai Jamah Haji, yang terdiri atas Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang secara sinergi bekerja sama dengan petugas haji pusat untuk setiap kelompok terbang
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang syarat-syarat petugas haji meliputi:
Warga Negara Indonesia;
beragama Islam;
sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas;
berintegrasi dan bersedia menandatangani pakta integritas;
Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/ pembimbing dari unsur kelompok bimbingan dan/atau pegawai tetap di rumah sakit/klinik swasta;
memiliki kondite baik, dan
tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung;
umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
sudah menunaikan Ibadah Haji;
pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaran Ibadah Haji pemerintah;
dapat membaca Al-Qur’
an dengan baik;
wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu menasik haji;
memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji dan umrah, dan
diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.