Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta produktivitas aparatur, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan hari dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0137 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  8. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1996
  11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
  12. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072.

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Hari kerja SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan 5 (lima) hari kerja yaitu mulai Senin sampai dengan Jum’
at dengan jumlah jam kerja efektif selama 37,5 per minggu diluar istirahat. Jam kerja pada hari kerja dimulai pada jam 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita. Selama jam kerja para ASN diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap hari kerja seluruh ASN diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada jam 08.00 Wita.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
20 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2017

Berlaku Tanggal
01 Maret 2017

Sumber
BD.2017/No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar