Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/2007 dan Nomor 050/264A/SJ tanggal 12 Januari 2007;
  2. bahwa Pemerintah Provinsi harus mempunyai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
  23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  24. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011
  28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  29. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007
  30. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008
  31. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
  32. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009
  33. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009
  34. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2009
  35. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009
  36. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009
  37. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2011
  38. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012
  39. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012
  40. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2012
  41. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2015
  42. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008
  43. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 051 Tahun 2012
  44. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012
  45. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 070 Tahun 2015
  46. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0109 Tahun 2015

PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
28 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar