INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Provinsi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka mendukung pelaksanaan Program pembangunan di Kalimantan Selatan yang berkesinambungan, diperlukan suasana dan iklim yang kondusif, terutama dalam kehidupan beragama yang memungkinkan semua elemen masyarakat dapat terlibat dan berperan serta dengan baik. Untuk itu maka diperlukan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 1/Pnps/1965
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979
- Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-004/A/JA/01/1994
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang pembinaan kegiatan keagamaan dan pengawasan aliran sesat di Provinsi Kalimantan Selatan dengan maksud dan tujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, kegiatan keagamaan harus dapat menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya diantara umat beragama. Pembinaan kegiatan keagamaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Setiap kegiatan keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan, penghinaan dan/atau penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Setiap orang apabila mengetahui adanya aliran yang diduga sesat, berkewajiban untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian dan instansi yang berwenang lainnya, serta tidak bertindak diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.