Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2016 ini adalah:
Peraturan ini mengatur tentang pembinaan kegiatan keagamaan dan pengawasan aliran sesat di Provinsi Kalimantan Selatan dengan maksud dan tujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, kegiatan keagamaan harus dapat menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya diantara umat beragama. Pembinaan kegiatan keagamaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Setiap kegiatan keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan, penghinaan dan/atau penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Setiap orang apabila mengetahui adanya aliran yang diduga sesat, berkewajiban untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian dan instansi yang berwenang lainnya, serta tidak bertindak diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…