INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Perubhan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 099 Tahun 2015 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan usulan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan berkenaan dengan perubahan struktur kelembagaan, pembentukan dan tugas dewan pengawas, tugas dewan direksi, dan pertanggungjawaban sehingga perlu dilakukan perubahan . Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 099 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 099 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Lemabaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada. Struktur LPPL Abdi Persada terdiri atas Pelindung adalah Gubernur, Pembina adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dewan Penasihat adalah Kepala SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika serta unsur terkait yang diperlukan. Dewan Pengawas, terdiri atas Ketua, dan 2 (dua) anggota. Dewan Direksi LPPL Abdi Persada paling banyak 3 (tiga) orang, terdiri atas Direktur Utama dan 2 (dua) Direktur dan paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur. Kepala Studio, Kepala Sekretariat, Kepala Bidang, Staf/karyawan, Kelambagaan yang dibantu oleh tenaga ahli profesional . Materi dan tahapan tes seleksi Rekruitmen Dewan Pengawas ditetapkan oleh tim/panitia seleksi dengan mempertimbangkan dengan materi, meliputi administrasi, akademis tertulis dan uji kelayakan dan kepatuhan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.