Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 35 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 35 Tahun 2016 ini adalah:
Peraturan ini berisi tentnag bagi hasil penerimaan pajak rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota periode penerimaan bulan Mei 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Rokok yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan pembobotan yaitu 40% dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota, dan 60% dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk masing-masing Kabupaten/Kota. Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Umum Kas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Alokasi Pembagian yang telah ditetapkan. Penerimaan Pajak Rokok dicantumkan dalam APBD Kabupaten/Kota masing-masing. Pencantuman Dana penerimaan Pajak Rokok dalam APBD adalah pada Pos Bagi Hasil Pajak Provinsi.
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 35 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…