INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Pangan Segar Hasil Pertanian di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 38 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kalimantan Selatan merupakan salah satu tujuan pemasaran komoditas hasil pertanian, karena itu masyarakat perlu dilayani dengan penyediaan komoditas hasil pertanian dengan mutu yang memadai dan terlindungi dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan dan dalam upaya mendorong pengembangan usaha di bidang pertanian, perlu adanya peningkatan daya saing komoditas hasil pertanian dan peningkatan mutu dalam era perdagangan bebas.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 38 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 239/Menkes/Per/V/ 1985
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/ 2009
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/ 2/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/PP.340/ 12/2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian mutu dan keamanan pangan segar hasil pertanian. Apabila komoditas hasil pertanian tidak dilengkapi persyaratan sebagaimana mestinya maka Pemerintah Daerah dapat menolak dan/atau menarik dari peredaran. Bahan pembantu dan/atau bahan tambahan yang digunakan dalam penanganan komoditas hasil pertanian harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan. Setiap pelaku usaha komoditas hasil pertanian harus mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Daerah dimana pelaku usaha dan/atau tempat usaha berdomisili. Pemerintah Daerah menyelenggarakan suatu sistem informasi tentang pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian yang masuk, beredar, dan keluar Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 38 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.