INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 47 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan tertib pemeriksaan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu disusun pedoman pemeriksaan reguler.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 47 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-UndangNomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80 Tahun 2015
- PeraturanMenteriDalamNegeriNomor19 Tahun2016
- PeraturanDaerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 075Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentanf pedoman pemeriksaan reguler. Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan saran kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diperiksa dalam mengambil langkah-langkah perbaikan, penyempurnaan serta tindakan- tindakan lain yang dapat memperlancar dan tertib tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Pelaksanaan Pemeriksaan diLingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah. Pejabat Pengawas Pemerintah dalam melakukan Pemeriksaan wajib mempedomani norma pengawasan dan kode etik. Pemutakhiran hasil Pemeriksaan Pejabat Pengawas Pemerintah dilakukan2 (dua) kali dalam1 (satu) tahun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 47 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.