INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan diatur bahwa pengelolaan pendidikan menengah, penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang dalam memberikan izin pendirian, penggabungan, dan penutupan Satuan Pendidikan Menengah. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berwenang dalam memberikan izin pendirian, penggabungan, dan penutupan Sekolah Luar Biasa dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 49 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2017
- Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 4678/D/KEP/MK/2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus, yaitu:
Pendirian meliputi Persyaratan Izin Prinsip, Pengajuan Izin Prinsip, Persyaratan izin operasional;
Penggabungan;
Perubahan Bentuk;
Penutupan;
Pelporan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan
Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tentang
Pergub Tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2017
Berlaku Tanggal
31 Mei 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 49 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.