Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 52 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 52 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu mengatur Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 52 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  13. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012
  14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011
  16. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  18. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014
  19. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016
  20. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ruang lingkup meliputi Pengendalian Gratifikasi;
UPG;
Sosialisasi;
Perlindungan Pelapor Gratifikasi;
Pengawasan, dan
Pembiayaan. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, antara lain:
terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan, dan
dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
52 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2017

Berlaku Tanggal
15 Juni 2017

Sumber
BD.2017/No.52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 52 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar