INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penertiban Surat Persetujuan Barlayar Bagi Kapal Perikanan di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin keselamatan operasional kapal perikanan serta tertib pelaksanaan kegiatan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dan sebagai tindak lanjut Bagian Keenam Paragraf 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMENKP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan, perlu mengatur pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal perikanan di Provinsi Kalimantan Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Bagi Kapal Perikanan di Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayarbagikapal Perikanan Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Bagi Kapal Perikanan;
3. Tata Kerja;
4. Sarana Dan Prasarana ;
5. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.