Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 63 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Secara Online

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 63 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, perlu dilakukan penilaian prestasi kerja. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, perlu dilaksanakan secara online. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara Online.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 63 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011
  12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016
  15. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara Online. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan berdasarkan uraian tugas dan fungsi jabatan. SKP memuat:
kegiatan tugas jabatan dan Target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi dasar penilaian bagi Pejabat Penilai. Penilaian SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Penilaian Prestasi Kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian Perilaku Kerja dengan bobot nilai unsur SKP 60% dan Perilaku Kerja 40%.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
63 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Secara Online

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
01 Januari 2018

Sumber
BD.2017/No.63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 63 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar