INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Perkantoran Ramah Lingkungan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 97 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung terwujudnya lingkungan perkantoran yang bersih, sehat dan tertata serta berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan hidup, perlu pengelolaan perkantoran yang ramah lingkungan di lingkungan Pemerintah DaerahPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeliharaan kawasan perkantoran yang ramah lingkunganperlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perkantoran Ramah Lingkungan
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 97 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2017
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
- Permenneg LH Nomor 13 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kalsel Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perkantoran Ramah Lingkungan yang memuat:
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan;
Kewajiban;
Larangan;
Peran Serta Masyarakat;
Insentif dan Disinentif;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 97 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.