INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2007
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dari Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undanq Nomor 21 lahun 1958
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002
- Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 10 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Provtnsl Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Gubemur Ini Yang Dimaksud Dengan:
1. Kendaraan Di Atas Air;
2. Pajak Kendaraan Di Atas Air;
3. Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air;
4. Harga Pasaran Umum;
5. Umur Rangka/Body;
6. Umur Motor.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.