INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Pengusaha yang Melakukan Usaha dan Atau Pekerjaan di Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pengusaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kalimantan Tengah wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Kalimantan Tengah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
- . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/Pmk.03/2015
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor Per-20/PJ/2013
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NPWP;
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK;
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.