Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Tanah Adat dan Hak – Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 44 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah Di Provinsi Kalimantan Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  8. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS TUJUAN DAN FUNGSI;
BAB III TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG FUNGSIONARIS LEMBAGA KEDAMANGAN DALAM BIDANG TANAH ADAT DAN HAK-HAK ADAT DI ATAS TANAH;
BAB IV TATACARA PENGGUNAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH ADAT DAN HAK-HAK ADAT DI ATAS TANAH;
BAB V PEMBIAYAAN;
BAB VI KETENTUAN LAIN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
13 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Tanah Adat dan Hak – Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2009

Berlaku Tanggal
25 Juni 2009

Sumber
BD.2009/13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar